Cara Buat NPWP Lengkap Dengan Syarat Dan Langkahnya

Setiap wajib pajak pribadi atau badan wajib memiliki NPWP, yaitu nomor wajib pajak yang harus dimiliki oleh setiap warga negara yang memiliki pendapatan. Untuk itu Anda perlu mengetahui Cara buat NPWP Online serta tata cara dan persyaratannya.

Untuk memudahkan pengurusan NPWP Anda juga dapat melakukan pendaftaran secara online melalui ereg.pajak.go.id.

Manfaat Memiliki NPWP

Selain perlu mengetahui cara buat NPWP online, Anda juga perlu tahu manfaat NPWP antara lain untuk administrasi perpajakan hingga administrasi bukan pajak. Untuk urusan administrasi perpajakan, manfaat NPWP adalah sebagai kode unik yang selalu digunakan dalam setiap urusan perpajakan. Sebab, NPWP merupakan nomor yang digunakan agar warga bisa melakukan transaksi pajak.

Tidak hanya itu NPWP juga berguna saat mengurus proses pengembalian dana saat mengalami kelebihan bayar pajak. Dengan memiliki NPWP juga terdapat perbedaan tarif pajak yang dikenakan. Misalnya, dalam pajak PPh Pasal 21, jika tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan lebih tinggi 20 persen dibandingkan dengan wajib pajak yang memiliki NPWP.

Sedangkan di luar urusan perpajakan, manfaat NPWP adalah seperti yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu sebagai persyaratan dokumen dalam mengajukan kredit. Selain itu, jika Anda memiliki bisnis, Anda harus memiliki NPWP. Sebab, NPWP diperlukan untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Persyaratan dan Cara Buat NPWP Online

Persyaratan dan cara buat NPWP online atau offline berbeda-beda tergantung jenis wajib pajak. Berikut adalah dokumen yang diperlukan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):

Wajib Pajak Orang Pribadi
1. Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau bekerja secara mandiri berupa:
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi warga negara Asing, dan fotokopi surat izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Bagian Ketenagalistrikan Perusahaan/bukti pembayaran listrik; atau
3. E-KTP (Fotocopy) bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas materai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan mandiri.
4. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak tersendiri karena dikehendakinya secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:
5. Fotokopi Kartu NPWP suami
6. Kartu Keluarga
7. Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan yang mewajibkan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Wajib Pajak Badan
Badan yang mempunyai kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada untuk mencari keuntungan (profit oriented) berupa:

1. Dokumen akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap.
2. Wajib Pajak badan yang berorientasi nirlaba, dokumen yang dipersyaratkan hanya berupa: fotokopi e-KTP salah satu pengurus badan atau organisasi; dan surat keterangan domisili dari pengurus Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW).
3. Melampirkan fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan domisili dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing.
4. Dokumen (fotocopy) izin usaha atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik.

Wajib Pajak badan yang hanya mempunyai kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerjasama operasi, berupa:

1. Perjanjian Kerjasama/Akta Pendirian ( Fotokopi ) sebagai bentuk kerjasama operasi (Operasi Bersama).
2. Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak setiap anggota formulir Kerjasama yang wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
3. Kartu NPWP orang pribadi ( Fotokopi ) salah satu pengurus perusahaan anggota berbentuk Kerjasama Operasi, atau fotokopi paspor dan surat keterangan domisili dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab warga negara asing; dan
4. Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

Bagi Bendahara Wajib Pajak:
Bagi Bendahara yang diangkat sebagai Pemotong dan/atau Pemungut Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berupa:

1. Fotokopi surat penunjukan sebagai Bendahara
2. Copy Kartu Tanda Penduduk.

Bagi Wajib Pajak yang berstatus cabang dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentdokumen yang dilampirkan adalah:

1. Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak pusat atau induk
2. Copy Surat keterangan sebagai cabang bagi Wajib Pajak badan; dan
3. Surat izin kegiatan usaha (Fotocopy) yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik / bukti pembayaran listrik atau surat pernyataan di atas materai dari Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.

Wajib Pajak yang Wajib Daftar

Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, wajib mendaftarkan diri di KPP dimana wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal atau domisili, dan tempat usaha Wajib Pajak yang meliputi:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi, termasuk wanita menikah yang dikenakan pajak tersendiri karena: Hidup terpisah berdasarkan penetapan hakim;
2. Mewajibkan secara tertulis berdasarkan kesepakatan pemisahan penghasilan dan harta
3. Menggunakan haknya dan memenuhi kewajiban perpajakannya secara terpisah dari suaminya, meskipun tidak ada keputusan hakim atau tidak ada kesepakatan tentang pemisahan penghasilan dan harta, yang tidak menjalankan usaha atau bekerja secara mandiri dan memperoleh penghasilan di atas Non-Penghasilan kena pajak;
4. Setiap Wajib Pajak orang pribadi, termasuk wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah karena
5. Wajib Pajak badan yang mempunyai kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau penyelenggara di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi;
6. Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerjasama operasi; dan
7. Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Cara Buat NPWP Online
Berikut langkah-langkah pembuatan NPWP online:

1. Buka halaman ereg.pajak.go.id.
2. Pilih menu daftar.
3. Masukkan alamat email yang valid dan buat kata sandi.
4. Buka link verifikasi yang telah dikirimkan melalui email untuk aktivasi akun.
5. Ikuti petunjuk dalam email masuk dari Direktorat Jenderal Pajak. Setelah proses aktivasi selesai,
6. silahkan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya. Setelah masuk ke halaman pendaftaran,
7. isilah data diri Anda dengan lengkap dan benar. ,
8. ikuti semua langkah pengisian dengan seksama.
9. Setelah semua formulir diisi dengan lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir pendaftaran ke kantor pajak yang terdaftar.
10. Setelah selesai, kantor pajak akan memproses permohonan NPWP.
11. Setelah mengisi semua formulir dengan lengkap, status pendaftaran akan muncul di dashboard situs pajak ereg.
12. Di sana pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi Captcha, lalu klik kirim.
13. Konfirmasi akan dikirim melalui email.
14. Copy token yang sudah didapatkan Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.
15. Kemudian cek email yang masuk untuk melihat tokennya.

Apabila permohonan pendaftaran NPWP disetujui, maka NPWP akan dikirimkan oleh KPP ke alamat wajib pajak melalui pos.

Cara Pendaftaran NPWP Offline
Lakukan langkah-langkahnya sebagai berikut yaitu:

Apabila Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pendaftaran secara elektronik, maka permohonan pendaftaran dilakukan dengan mengajukan permohonan tertulis dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak .

Kemudian permohonan secara tertulis diajukan kepada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau domisili atau tempat usaha Wajib Pajak, lalu permohonan tertulis dapat diajukan secara:

1. Secara langsung
2. Melalui pos
3. Lewat perusahaan jasa kurir

Kemudian setelah seluruh persyaratan Permohonan Pendaftaran diterima oleh KPP atau KP2KP secara lengkap, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Surat Tanda Terima.

KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Tanda Terdaftar (SKT) paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Surat Tanda Terima diterbitkan. Selanjutnya NPWP dan SKT akan dikirimkan melalui Pos Tercatat.

Kelola Keuangan Perusahaan Lebih Profesional bersama Tristan TaxPro
Ketika perusahaan membutuhkan laporan pajak terkadang sering sekali menghadapi kesulitan saat proses menghitung Pph 21 dikarenakan keterbatasan SDM dan kurangnya pengetahuan tentang perpajakan, untuk itu kami adalah partner terbaik anda yang akan memberikan solusi pengurusan pajak Anda baik itu perorangan atau badan.

PT Tristan Mitra Makmur, perusahaan penyedia jasa di bidang Perpajakan, bisnis dan Akuntansi yang didukung oleh tenaga kerja yang profesional dan berpengalaman menangani ribuan klien dari berbagai wilayah di Indonesia dan luar negeri.

Perusahaan kami hadir untuk memberikan solusi bagi Pelaku Usaha dalam pencatatan Laporan Keuangan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku di Indonesia dan memenuhi kewajiban perpajakan secara tertib dan efisien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Layanan kami meliputi:
1. Konsultasi keuangan & bisnis
2. Pemeriksaan Pajak
3. Bantuan Pelaporan pajak

Hubungi kami segera atau kunjungi website kami untuk informasi lebih lengkap.

Perusahaan kami adalah mitra solusi keuangan dan pajak perusahaan terpercaya, kami sudah memiliki klien yang tersebar di seluruh Indonesia, dan secara teratur berkoordinasi untuk memastikan layanan kami tidak mengecewakan klien.

Tristan Mitra Makmur
Excellent Assistance In Professional Service