11 Cara Mendirikan CV Tahun 2022 Dengan Benar

Tahapan Dalam Pendirian Sebuah CV
Saat ini, berbagai jenis bisnis atau usaha tampaknya sangat mudah dilakukan oleh siapa saja, termasuk memulai CV (Commanditaire Vennootschap). Buat Anda yang belum tahu apa itu CV, serta bagaimana cara mendirikan CV serta syarat apa saja yang perlu Anda siapkan. Berikut ini penjelasan lengkapnya.

Apa Itu CV?
Terlepas dari bidang kegiatannya, bisa lebih menguntungkan jika bisnis Anda diubah menjadi badan usaha. Di Indonesia, pelaku ekonomi terbagi menjadi dua, yaitu PT (Perseroan Terbatas) dan CV (Commanditaire Vennootschap).

Commanditaire Vennootschap atau dalam bahasa Indonesia bisa disebut persekutuan komanditer. CV adalah aliansi atau kerjasama yang didirikan oleh seseorang yang menitipkan uang atau barangnya kepada orang lain untuk menjalankan bisnisnya. Orang yang menjalankan perusahaan ini juga seorang pemimpin.

Ada dua aliansi dalam bisnis CV: sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah orang yang bertanggung jawab menjalankan bisnis. Sekutu aktif ini memiliki hak untuk melakukan semua hal yang berkaitan dengan kebijakan perusahaan, termasuk perjanjian pihak ketiga. Sekutu aktif sering disebut sebagai perusahaan pengelola atau Persero.

Kedua, sekutu pasif adalah sekutu yang menginvestasikan modalnya di suatu perusahaan. Dengan kata lain, jika perusahaan mengalami kerugian, mitra pasif tersebut hanya bertanggung jawab atas modal yang dikandungnya.

Kemudian, jika perusahaan berhasil memperoleh laba, mitra pasif hanya akan menerima modal yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak memiliki hak untuk mengganggu manajemen atau aktivitas bisnis perusahaan.

Kenapa Harus CV?
Banyak pengusaha memilih badan usaha CV karena alasan perpajakan, dan proses pengajuannya lebih mudah daripada PT. Selain itu, CV juga cocok untuk para pebisnis yang pangsa pasarnya lokal dan tidak berniat menggalang dana dari luar negeri.

Pembuatan CV diatur dalam Art. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Indonesia (KUHD), yang menurutnya siapa pun yang ingin mendirikan CV hanya perlu membuat akta notaris, yang kemudian didaftarkan di Pengadilan Negeri.

Namun seiring dengan kemajuan teknologi, pada Agustus 2018, Pemerintah menerapkan metode baru cara mendirikan CV yang dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pembentukan Persekutuan Terbatas, Persekutuan Perdata dan juga Persekutuan Firma (Permenkumham 17/2018).

Peraturan ini mengikuti implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang diperkenalkan untuk memfasilitasi pendirian usaha oleh pengusaha.

Syarat dalam Mendirikan CV
Setelah memahami apa itu CV seperti yang dijelaskan di atas, artikel ini akan membahas prosedur dan persyaratan untuk membuat CV. Seperti yang sudah dijelaskan diatas CV bukan badan hukum seperti PT. CV tidak memiliki aset sendiri. CV juga memiliki keunikan, karena bisa dibuat oleh minimal 2 orang yang masing-masing merupakan sekutu aktif sekaligus sekutu pasif.

Selain itu, terkait permodalan CV, tidak ada akta pendirian terkait pengangkatan CV. Hal ini dikarenakan ketidakpastian pemisahan aset CV dari aset pengusaha. Dengan cara ini, sekutu harus membuat semacam kesepakatan atau pengaturan untuk mengaturnya.

Bagi Anda yang ingin menyiapkan, berikut adalah persyaratan dalam cara mendirikan CV:

1. Pendiri perusahaan ini minimal terdiri dari 2 (dua) orang, selanjutnya disebut Peserta Aktif dan Pasif.
2. Akta notaris dalam bahasa Indonesia.
3. Pendiri CV harus warga negara Indonesia.
4. Kepemilikan 100% oleh pemilik bisnis lokal berarti partisipasi asing tidak diperbolehkan.

Selain persyaratan umum yang dijelaskan di atas, ada beberapa dokumen yang perlu Anda persiapkan saat mempersiapkan CV Anda. Dokumen tersebut adalah sebagai berikut:

1. Dokumen berupa e-KTP, NPWP, termasuk KK sekutu baik aktif maupun pasif.
2. Fotokopi bukti kepemilikan tempat usaha jika ada, jika bukan bukti persewaan atau dokumen pendukung sejenis.
3. Surat keterangan tempat tinggal dari pemilik toko jika lokasi akan disewakan. Perlu di ketahui sejak berlakunya sistem zonasi usaha maka lokasi rumah tidak bisa di gunakan lagi sebagai tempat usaha. dan penyewaan ruko pun harus mengikuti zonasi usaha ada baiknya kamu mengecek lokasi zonasi usaha di Cek zonasi usaha berbayar melalui kami, hal itu bisa dilakukan oleh kami, bila lokasi anda tidak termasuk dalam zonasi usaha kamu bisa gunakan virtual office.
4. Fotokopi tanda terima pajak.
5. IMB, jika bangunan itu milik Anda.
6. Foto lokasi perusahaan, di luar dan di dalam.

Cara Mendirikan CV Tahun 2022 Langkahnya Sebagai Berikut :
CV sendiri sering didirikan oleh industri rumahan atau industri kecil yang tidak memiliki banyak modal. Ini karena persyaratan untuk mendirikan CV itu sederhana. Cara mendirikan CV diatur oleh Art. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHD). Dapat dikatakan prosedur pembuatan CV lebih mudah dan simpel dari pada PT, yaitu sebagai berikut:

1. Menentukan Dua Pendiri CV Salah satu syarat untuk membuat CV adalah memiliki minimal dua orang pendiri. CV memiliki keistimewaan yang tidak dimiliki oleh pelaku ekonomi lainnya, yaitu dibuat oleh minimal dua orang; yaitu orang yang menyandang gelar direktur dan memiliki kewajiban tidak terbatas dan orang yang mempunyai tanggung jawab terbatas atau investor.
Sebelum membuat CV, Anda perlu menyepakati pembagian properti di antara para pendiri CV. Hal tersebut didasarkan pada salah satu ciri CV dimana tidak terdapat pemisahan aset antara aset CV dan aset pendirinya. Anda juga perlu memutuskan siapa perseroan terbatas aktif dari CV yang Anda buat.

2. Menyiapkan Data Pendirian CV Langkah berikutnya adalah pembuatan akta pendirian CV, yang diatur dalam pasal 19 KUHD. Di bawah ini adalah uraian lengkap bagaimana membuat suatu perbuatan yang dapat Anda lakukan di kantor notaris:
a. Bukti Identitas (e-KTP): KTP harus dilampirkan oleh setiap orang yang terlibat dalam pembuatan CV, sebagai orang yang aktif atau pasif (nama dan nama keluarga, profesi dan tempat lahir).
b. Nama yang akan digunakan di CV.
c. Menyiapkan Lokasi CV.
d. Lengkapi tujuan dan sasaran Anda dengan menentukan resume Anda.
d. Nama sekutu yang berkuasa (sebagai orang yang menandatangani kontrak atas nama guild).
e. Klausul pihak ketiga penting lainnya yang menentang sekutu pendiri.
f. Pendaftaran tanggal akta pendirian ke PN ini di lakukan oleh notaris
g. Buat uang tunai (uang) dari resume yang khusus ditujukan untuk pihak ketiga. Jika kosong, ambil tanggung jawab Sekutu sepenuhnya.
h. Pengecualian satu atau lebih mitra dari kewenangan mereka untuk bertindak atas nama Persekutuan.

3. Membuat Akta Pendirian Notaris Dalam Pendirian CV kamu bisa menghubungi notaris terdekat, pasaranya harga pembuatan cv adalah 7 sampai 8 juta. atau bisa menghubungi kami dengan rate yang lebih menarik. Kemudian Akta pendirian CV dapat digunakan oleh setiap notaris, selama telah memperoleh keputusan pengangkatan, telah disumpah dan didaftarkan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

4. Penandatanganan oleh Para Pendiri CV Semua pendiri CV (pemilik dan pengelola) akan menandatangani akta pendirian CV tersebut di depan notaris. Jika salah satu atau semua pendiri CV tidak dapat hadir di hadapan notaris, mereka dapat diberi wewenang. Notaris juga akan mengetahui isi akta pendirian CV, dan juga akan menjelaskan pasal apa saja dalam akta CV tersebut.

5. Mengurus SKDP SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) merupakan indikasi alamat dimana CV tersebut berada. SKDP ini penting karena diperlukan sebagai syarat penyampaian dokumen penting lainnya seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Izin Usaha dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
SKDP dikeluarkan oleh Kelurahan dan tunduk pada peraturan pemerintah daerah masing-masing. Untuk mendapatkan SKDP, Anda harus mendaftar ke Kelurahan di tempat yang sama dengan lokasi CV yang disebutkan dalam pembuatan CV.

6. Mengurus NPWP Untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan ekonomi, Anda harus mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan.
Untuk mendaftar NPWP diperlukan beberapa dokumen yang dipersyaratkan antara lain akta pendirian, peraturan menteri hukum dan HAM, SKDP, fotokopi KTP, NPWP dan KK direksi perusahaan. Selain mendapatkan NPWP, Anda juga akan mendapatkan surat keterangan wajib pajak badan.

7. Pendaftaran Ke Kemenkumham Setelah pendaftaran melalui notaris maka akta CV akan di sahkan oleh Kemenkumham agar memperoleh Surat Keterangan Terdaftar ( SKT)

8. Mengurus Ijin Usaha Setelah akta pendirian terdaftar di Pengadilan Negeri, izin usaha harus ditangani. Izin usaha dengan CV harus sesuai dengan industri yang dipimpin oleh CV. Untuk memperoleh izin usaha, Anda dapat memperoleh izin usaha dari Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau perwakilan pelayanan terkait.

9. Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Prosedur lain yang perlu Anda ikuti untuk membuat CV adalah mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Untuk membuat ETD, kita harus mendaftar ke Sales Office di kota atau kabupaten tempat perusahaan itu berada. Hal-hal yang perlu dipersiapkan untuk penyusunan ETD tidak jauh berbeda dengan saat SIUP dibuat.

10. Pengumuman Ikhtisar Resmi Setelah akta pendirian CV dibuat notaris, prosedur selanjutnya adalah publikasi ringkasan resmi. Pendiri CV wajib mempublikasikan rangkuman resmi dari konstitusi CV-nya sebagai pelengkap Lembaran Negara Republik Indonesia.

11. Mengurus NIB OSS Bilamana proses tersebut sudah selesai semua maka dilakuan submit data ke OSS disini ada 3 kategori klasifikasi usaha yang wajib kamu pilih dan 7 diantaranya adalah pilihan tambahan. kamu bisa mengecek OSS terbaru OSS RBA di kementrian Investasi/Kementrian BKPM. di alamat oss.go.id

Seperti itulah beberapa tahapan mengenai cara mendirikan CV yang bisa Anda ikuti saat Anda akan memulai usaha dengan serius. Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah saat mendirikan CV, usahakan untuk mencari rekan yang benar-benar sepemahaman, dengan begitu kemungkinan berselisih paham akan semakin berkurang pemilik cv juga dapat mendaftarkan nama CV/produk sebagai merek agar dapat terlindungi bisa menggunakan layanan Jasa Daftar Merek.

Jika Kamu Ingin Menggunakan Jasa Kami silahkan Bisa Menghubungi Kami atau Melakukan Pemesanan
Surat Keterangan Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (SKT KPP)

NIB&IU (Nomor Induk Berusaha&Izin Usaha)

Virtual Office 1 tahun ( Jakarta )

Surat Keterangan Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (SKT KPP)

NIB&IU (Nomor Induk Berusaha&Izin Usaha)

Ruang Meeting 60jam/5bulan (jakarta) tidak akumulasi

Seorang Lulusan Universitas Hukum di jakarta yang gemar akan menulis perkembangan hukum di Indonesia